ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BISNIS adalah suatu kegiatan yang dilakukan terus menerus
terang-terangan berkedudukan tertentu untuk mencari keuntungan.
Ada 5 kegiatan bisnis :
1.
Industry
2.
Perdagangan
3.
Jasa
4.
Agrarian
5.
Galian
Kegiatan bisnis diatas dapat dijalankan oleh orang
perorangan atau perkumpulan.dalam menjalankan bisnis tersebut ada
peraturan-peraturan atau yang disebut sumber-sumber hukum.
1.
KUH perdata
2.
KUH (dagang)
3.
UUPT (PT)
4.
UU koperasi
5.
UUyayasan
Jika terjadi persengketaan maka undang-undang umum yang lain
dikesampingkan.
Bisnis yang dijalankan atas perkumpulan harus memiliki 4
unsur :
1.
Kepentingan bersama
2.
Kehendak bersama
3.
Tujuan bersama
4.
Kerjasama
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
·
Perseroan terbatas harus mendapatkan pengarahan
dari departemen kehakiman dan HAM
·
Koperasi harus mendapat pengarahan dari badan
hukum koperasi
·
Yayasan harus mendapat pengesahan dari menteri
kehakiman
Bisnis perkumpulan berbadan hukum
harus didirikan dengan akta notaries dan harus mendapat pengesahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar