Rabu, 02 Mei 2012

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS [ manajemen


ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

BISNIS adalah suatu kegiatan yang dilakukan terus menerus terang-terangan berkedudukan tertentu untuk mencari keuntungan.
Ada 5 kegiatan bisnis :
1.       Industry
2.       Perdagangan
3.       Jasa
4.       Agrarian
5.       Galian
Kegiatan bisnis diatas dapat dijalankan oleh orang perorangan atau perkumpulan.dalam menjalankan bisnis tersebut ada peraturan-peraturan atau yang disebut sumber-sumber hukum.
1.       KUH perdata
2.       KUH (dagang)
3.       UUPT (PT)
4.       UU koperasi
5.       UUyayasan

Jika terjadi persengketaan maka undang-undang umum yang lain dikesampingkan.
Bisnis yang dijalankan atas perkumpulan harus memiliki 4 unsur :
1.       Kepentingan bersama
2.       Kehendak bersama
3.       Tujuan bersama
4.       Kerjasama
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
·         Perseroan terbatas harus mendapatkan pengarahan dari departemen kehakiman dan HAM
·         Koperasi harus mendapat pengarahan dari badan hukum koperasi
·         Yayasan harus mendapat pengesahan dari menteri kehakiman
Bisnis perkumpulan berbadan hukum harus didirikan dengan akta notaries dan harus mendapat pengesahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar