ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan studi yang di khususkan
mengenai moral ang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,institusi, da perilaku bisnis.Etika
bisnis merupakan studi dasar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke
dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada
di dalam organisasi.
Dalam menciptakan etika bisnis,ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
Artinya pelaku
bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing
untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan tanggung jawab
sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis
disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,bukan hanya dalam bentuk
‘’uang’’ dengan jalan memberikan sumbangan melainkan lebih kompleks
lagi.Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.Jadi dalam keadaan
excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan menginfestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan
tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang
sehat.
5. Menerapkan konsep ‘’Pembangunan
Berrkelanjutan’’.
6. Menghindari sifat-sifat 5k
(katabelece,kongkalikong,koneksi,komisi dan kolusi)
7. Mampu menyataka yang benar
itu benar.
8. Menumbuhkan sikap saling
pecaya antara golongan engusaha kuat dan golonga pengusaha kebawah.
9. Konskuen dan konsisten
dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah anda sepakati
11. Perlu adanya sebagian etika
bisnis yang dituangkan dalam suatu hkum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan.